Ini Dia 17 Bandara yang Turun Kasta, Dicoret dari Status Internasional

shares

Gemarakyat - Sebanyak 17 bandara dicabut dari status bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Dalam kepmen tersebut ditetapkan 17 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia, dari semula berjumlah 34 bandara internasional.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, hal ini dilakukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya beberapa bandara saja yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ ke berbagai negara.
Bandara-bandara tersebut meliputi Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sedangkan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Bahkan berdasarkan data tersebut, ada bandara internasional yang tercatat melakukan penerbangan internasional beberapa kali atau sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Kondisi tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita.


Berikut Daftar 17 Bandara yang Menjadi Domestik:


1. Bandara Maimun Saleh, Sabang2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang5. Bandara Raden Inten II, Lampung6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang10. Bandara Adi Soemarno, Solo11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi12. Bandara Supadio, Pontianak13. Bandara Juwata, Tarakan14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin15. Bandara El Tari, Kupang16. Bandara Pattimura, Ambon17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak


Daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:


1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT


Tetap Layani Penerbangan Luar Negeri


Kendati kehilangan status bandara internasional, beberaoa bandara yang kini status penggunaannya menjadi bandara domestik, pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Namun dengan syarat mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;c. Embarkasi dan Debarkasi haji;d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; ataue. Penanganan bencana.


http://dlvr.it/T66j0M

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar